Persyaratan pembuatan KIA
Penerbitan KIA baru bagi anak WNI:
- Fotocopy KK dan KTP-el Orangtua;
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak;
- Pasfoto bagi anak usia diatas 5 (lima) Tahun dengan latar berdasarkan tahun kelahiran, latar biru untuk tahun lahir genap, latar merah untuk
tahun lahir ganjil.
Penerbitan KIA baru bagi anak Orang Asing
- Fotocopy KK dan KTP-el Orangtua;
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak;
- Pasfoto bagi anak usia diatas 5(lima) Tahun dengan latar berdasarkan tahun kelahiran, latar biru untuk tahun lahir genap, latar merah untuk tahun lahir ganjil.
- Fotocopy Paspor dan ijin tinggal tetap
Sumber