Sukoharjo III, Jumat (29/12/2023) Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Pekon Sukoharjo III, telah dipilihnya 91 anggota KPPS Pekon Sukoharjo III yang tersebar mejadi 13 TPS. Bahwa KPPS bertugas sebagai kelompok pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan calom presiden dan wakil presiden, anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota.
#PEMILU2024 #KPPS2024 #PEKONSUKOHARJOIII #SMARTVILLAGE