Sukoharjo III - Sabtu (10/05/2025) Pemerintah Pekon Sukoharjo III melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sukoharjo III pada Sabtu 10 Mei 2025 di Balai Pekon Sukoharjo III.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Musyawarah ini dihadiri oleh: Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, Perwakilan kelompok tani, UMKM, dan masyarakat umum, dan Pendamping desa.
1. Pembukaan
Acara dibuka oleh Pembawa Acara dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan YME dan menyampaikan pentingnya membentuk badan usaha milik masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa.
2. Sambutan
3. Paparan Rencana Pembentukan Koperasi
Disampaikan oleh Ketua Panitia Pembentukan Koperasi, Bapak/Ibu mengenai:
-
Nama koperasi: Koperasi Merah Putih Desa Sukoharjo III
-
Tujuan: Memberdayakan potensi ekonomi warga desa melalui usaha simpan pinjam, pertanian, perdagangan, dan layanan lainnya.
-
Keanggotaan: Terbuka bagi seluruh warga Pekon Sukoharjo III.
-
Modal awal: Iuran dari anggota dan bantuan desa.
4. Diskusi dan Tanggapan
Warga desa memberikan berbagai masukan terkait:
-
Pengelolaan koperasi harus transparan dan akuntabel.
-
Diperlukan pelatihan bagi pengurus.
-
Usulan jenis usaha yang bisa dikembangkan: toko sembako, simpan pinjam, pengolahan hasil pertanian dll
-
Diskusi dan Tanggapan
5. HASIL MUSYAWARAH
-
Persetujuan Pembentukan Koperasi
Musyawarah menyepakati pembentukan koperasi dengan nama Koperasi Merah Putih Pekon Sukoharjo III.
-
Tujuan Koperasi
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha simpan pinjam, perdagangan hasil tani, pengelolaan produk UMKM, dan pelayanan kebutuhan pokok.
-
Mendorong kemandirian ekonomi desa.
-
Keanggotaan Awal
Disepakati bahwa anggota awal koperasi adalah warga pekon Sukoharjo III yang bersedia dan memenuhi syarat sesuai AD/ART koperasi.
-
Tim Formatur
Dibentuk Tim Formatur untuk menyusun AD/ART, struktur organisasi, dan mengurus legalitas koperasi, terdiri dari:
-
Ketua : DRS. DAYANTA
- Wakil Ketua Bidang Usaha : ARDI PRABOWO AJI
-
- Wakil Ketua Bidang Anggota : FAHRUR ROZI
-
- Sekretaris : EKO BAMBANG WAHYU KAPUTRO
-
- Bendahara : WULAN RAHMAWATI
5. Tahapan Lanjutan
-
-
Sosialisasi lanjutan kepada masyarakat.
-
Penyusunan dokumen legalitas dan pengajuan ke Dinas Koperasi Kabupaten.
-
Rapat pembentukan pengurus resmi koperasi setelah legalitas disahkan.
6. Penutup
Acara ditutup dengan doa dan harapan agar koperasi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
#PekonSukoharjoIII #KoperasiMerahPutih